Serang, Tirasbanten.id – Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menghadiri Rapat Koordinasi Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, bertempat di salah satu hotel di kota serang. Kamis (19/08/21).
Ini salah satu kegiatan yang penting bagi Pemerintah Kota Serang dalam unit layanan disabilitas untuk menjadi tenaga pekerja sungguhan. Hak-hak bagi difabel pun harus terakomodir oleh Pemkot Serang, tak hanya Pemkot Serang, Pemerintah Pusat serta Pemprov Banten pun harus mengakomodir tenaga kerja difabel. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat, Pemprov Banten serta Pemkot Serang mau memfasilitasi dan menjembatani serta bisa mengangkat harkat martabat bagi Difabel.
Pada kesempatannya, Pemerintah Pusat, Pemprov Banten serta Pemkot Serang untuk mengutamakan bagi tenaga Disabilitas dalam menjadi pencari kerja. Dengan teknis yang akan dilakukan masih dalam tahap rombakan yang akan di lakukan dengan Pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Serang H. Subadri Ushuludin mengatakan, adanya itikad baik baginya dalam melakukan membantu dan menjembatani kebutuhan-kebutuhan Disabilitas itupun sendiri harus terlaksana. Beliau pun inginkan meluangkan pekerjaan bagi Disabilitas pada ketenagakerjaannya, baik Pemerintah ataupun Swasta harus mengakomodir dalam membantu kebutuhan bagi Disabilitas nantinya. “Dengan adanya kemampuan tenaga kerja bagi Disabilitas akan dipekerjakan sesuai kemampuannya dalam bidangnya nanti, Itu pun akan menjadi tupoksi dalam pekerjaannya nanti,” ungkap Subadri.
Dengan adanya Perda Disabilitas, Pemerintah lakukan dari sarana dan prasarananya pun harus sesuai dengan kemampuannya. Serta kesehatannya pun harus terakomodir oleh Pemkot Serang, dan lebih penting dengan adanya prestasi ataupun beasiswa yang sudah mereka raih. Ini sudah masuk dalam prana hukum Perda sesungguhnya. (ref/Sumantri)