29.9 C
Pandeglang

PPKM Level 3-4 Di Perpanjang Boleh ‘dine in’ Dengan Syarat

Published:

Jakarta, Tirasbanten.id – Beberapa pelonggaran diberlakukan dalam perpanjangan PPKM ( Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4hingga 2 Agustus mendatang. Salah satunya, warung yang berada diruang terbuka diperbolehkan melayani ‘dine in’ dengan beberapa pembatasan.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan hal itu dalam Konfrensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).

” Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan,  dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha diruang terbuka, dizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 wib,” jelas Luhut.

“Waktu maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Dan kami sarankan, selama makan karena waktu makan tidak pakai masker, jangan banyak berkomunikasi,” Lanjutnya.

Sebanyak 95 Kabupaten/Kota di Jawa Bali akan menerapkan PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Sementara itu di 33 wilayah dengan PPKM 3, aturan  ‘dine in’ diwarung sedikit lebih longgar yakni dibatasi maksimal 30 menit.

Dalam paparanya, Luhut juga menyinggung tingginya angka kematian beberapa waktu belakangan.
Karenanya. ia mendorong vaksinasi secara masif dan juga isolasi terpusat di level desa hingga provinsi.

“Hasil temuan kami, kematian yang meningkat akhir-akhir ini banyak mengenai orang-orang komorbid dan yang belum di vaksin,” sebut Luhut. (ref/tirasbanten)

Artikel terkait

Artikel terkait