25.3 C
Pandeglang

Pemerintah Desa Cikeusik Gelar Sosialisasi Hukum dengan Pendekatan Restorative Justice

Published:

Pandeglang, tirasbanten.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pemerintahan Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan pendekatan Restorative Justice yang diikuti oleh perwakilan warga dari berbagai kalangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di kantor Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.

Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa, Bai Rukmana Setiadi, menyampaikan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat desa. “Kami ingin agar masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang sadar dan paham akan hak serta kewajibannya,” ujarnya.

Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, Polres Pandeglang, dan DPMPD Pandeglang, yang menjelaskan berbagai isu hukum aktual yang sering dihadapi warga desa, mulai dari hukum pertanahan, perlindungan anak dan perempuan, hingga persoalan pidana ringan yang kerap terjadi di masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Desa Cikeusik, Adiyanto, menyatakan bahwa penyuluhan ini membuka wawasannya terhadap hak hukum yang selama ini belum dipahami secara utuh.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Cikeusik dapat lebih bijak dalam bersikap dan bertindak sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Pemerintah Desa juga berkomitmen untuk secara berkala mengadakan program serupa demi membangun desa yang sadar hukum dan tertib sosial. (Jee/Red)

Artikel terkait

Artikel terkait