29 C
Pandeglang

Karang Taruna Desak Perbaikan TPA Ilegal di Kampung Karangsari

Published:

Pandeglang, tirasbanten.id – Karang Taruna (Katar) Desa Cigondangmenyampaikan keprihatinan mendalam terkait pengelolaan sampah di wilayah Kampung Karangsari yang dinilai berdampak negatif bagi warga sekitar.

Katar Desa Cigondang mendesak pihak pengelola untuk segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah agar tidak kembali menimbulkan gangguan terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Sejumlah warga melaporkan adanya penumpukan sampah yang menyebabkan bau tidak sedap dan potensi gangguan kesehatan.

Di sisi lain, TPA yang dikelola oleh PT Putra Lokal Mandiri secara geografis tidak layak untuk dijadikan pembuangan sampah, ujar Franky selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Katar Desa Cigondang.

“Standar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah mencakup pemilihan lokasi (bebas banjir, jauh dari pemukiman, geologi stabil, dll.), desain teknis (lapisan kedap air, sistem lindi dan gas), dan sistem pengelolaan (Lahan Urug Terkendali atau Lahan Urug Saniter),” jelasnya.

Berdasarkan SNI 03-3241-1994, jarak minimal antara TPA dengan pemukiman penduduk adalah 500 meter. Sedangkan TPA tersebut hanya bersebrangan dengan rumah warga, sehingga tidak mencapai standar berdasarkan peraturan. (As/Red)

Artikel terkait

Artikel terkait