Pandeglang, tirasbanten.id – Kepala UPTD mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis perlindungan perempuan dan anak.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Menurut Mila Oktaviani UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
Sejak dibentuknya UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Dasar Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak. Mila mengisahkan, pembentukan UPTD berawal saat banyaknya kasus-kasus yang perlu penanganan yang serius. Pihaknya turun ke lapangan melihat kondisi yang terjadi dan ditemukan tidak sedikit keluhan warga terhadap kasus perempuan dan anak
Keprihatinan ini membuat Dinas DP2KBP3A, membentuk UPTD yang dapat dimanfaatkan masyarakat jika mendapatkan kasus terhadap perempuan dan anak.
“Dengan adanya UPTD ini akhirnya masyarakat punya layanan untuk itu. Silahkan lapor ke kami kalau ada kasus terhadap perempuan dan anak, sebisa mungkin kami memediasi dan kalau tidak bersinggungan dengan kriminal tidak perlu sampai ke ranah hukum. Cukup kita mediasi semaksimalnya,” Ucap Mila.
Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim dari UPTD. Mila menyebut layanan ini diberikan gratis sehingga masyarakat yang merasa membutuhkan dapat mendatangi langsung kantor mereka di Jln Raya Serang-Pandeglang dekat Hotel Horison Pandeglang. Atau bisa ke Layanan Pengaduan Call Center di nomor : +6282112168841
“Memang ada beberapa yang malu untuk melapor karena kasus kekerasan rumah tangga misalnya. Nah yang seperti itu di luar sepengetahuan kami, kami bertindak sesuai laporan. Makanya silahkan bagi masyarakat manfaatkan layanan ini, terutama bagi perempuan yang mengalami kasus jangan takut dan gentar melapor. Ini supaya hak kita dapat terpenuhi,” tegas dia.
Demi memediasi antara korban dan terlapor pun, bahkan Mila berujar, pihaknya sampai larut malan masih bertugas agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, jika tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku. Di tahun 2024, Perempuan berkacamata dan pernah bertugas di Rumah Sakit Berkah itu menjabarkan ada 38 kasus anak dan perempuan yang mereka tangani saat ini.
Mila mengimbau, agar layanan UPTD PPA dapat dimanfaatkan sebaiknya. Dia berharap kehadiran UPTD juga berkontribusi kepada masyarakat sehingga antara keduanya dapat berkoordinasi, mencari solusi dan mediasi untuk final akhir kasus yang terselesaikan. (Anksl/Red)