Lebak, Tirasbanten.id – Seorang janda berinisial DW (33) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak diamankan Tim Satnarkoba Polres Lebak, Jumat, 13 Agustus 2021.
DW dibekuk karena terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu. Menurut pengakuannya, ia kerap memakai barang haram tersebut.
“DW sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasatnarkona Polres Lebak, AKP Ilman Robiana, Senin (16/08/ 2021).
Lebih lanjut Ilman mengatakan dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 26 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi sabu siap edar. “Berdasarkan hasil penyidikan Pelaku sudah mengedarkan Narkotika jenis shabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak,”katanya.
Menurut Ilman, DW terpaksa menjual sabu karena terjepit kebutuhan ekonomi. “Jadi dengan jual sabu, dia juga bisa pakai sabu gratis. Selain itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tuturnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ref/Sumantri)