Pandeglang, tirasbanten.id – Persidangan lanjutan terkait putusan soal dugaan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Fraksi Partai PKS, serta dugaan perbuatan asusila dan amoral yang dilakukan oleh oknum DPRD Kabupaten Pandeglang, kini memasuki persidangan ketiga yang digelar di Kantor DPD Partai PKS Kabupaten Pandeglang, Selasa (27/05/2025).
Persidangan kedua terhadap terduga Sdr. Rifqi Rafsanjani, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, sesuai dengan surat yang tertera pada SURAT PANGGILAN NOMOR: 26.1/SPS KPD-DED/BT.PDG/PKS/V/2025, bahwasanya hasil pemeriksaan Komisi Penegakan Disiplin DED, dengan ini Majelis Penegak Disiplin Partai Daerah memanggil saudara saksi Meysin dan saksi lainnya pada persidangan ini. Sidang kemudian dilanjutkan ke tahap ketiga, sebagaimana disampaikan oleh hakim secara langsung dalam persidangan untuk dilanjutkan pada hari ini, Selasa (27/05/2025).
Pada persidangan ini, dibacakan putusan terkait perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan, dugaan asusila, dan amoral yang melibatkan terduga Sdr. Rifki Rafsanjani, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Dengan ini, hakim menyampaikan putusan sidang.
Meysin selaku saksi sekaligus pelapor menyampaikan, saat ditemui oleh awak media setelah persidangan ketiga atau sidang putusan, dirinya merasa bersyukur. “Alhamdulillah, ternyata masih ada keadilan yang diputuskan oleh Hakim atau Komisi Penegakan Disiplin DED, DPD Partai PKS. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada hakim dan jajaran DPD PKS yang sudah mengawal persidangan hingga titik ini,” ungkapnya.
“Menurut hakim yang menyampaikan kepada saya, bahwasanya Sdr. RR dijatuhi pelanggaran berat kode etik dan dicopot sebagai anggota Partai PKS Kabupaten Pandeglang. Semoga hasil dari putusan ini bisa berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan, baik secara hukum maupun aturan partai yang berlaku,” ungkap Meysin.
Lanjut Meysin, “Semoga kekerasan terhadap saya tidak terjadi kepada perempuan lainnya. Cukup saya yang merasakan sebagai kaum perempuan. Saya berharap para perempuan yang merasa mendapatkan perlakuan sama harus berani speak up atau berbicara agar keadilan itu ada.”
“Mungkin ini jawaban Allah terhadap doa-doa saya yang selalu saya panjatkan agar keadilan itu ada. Mungkin ini juga jawabannya, walau sakit rasanya hingga saya shock dengan kejadian ini. Semoga dengan hasil persidangan yang diputuskan oleh Hakim atau Komisi Penegakan Disiplin DED, DPD Partai PKS, dapat segera tertuntaskan dan memberikan keadilan yang bijak, baik nanti di DPW PKS maupun DPP PKS itu sendiri,” tuturnya.
“Saya ucapkan terima kasih banyak untuk semuanya yang sudah menemani saya berjuang mendapatkan keadilan terhadap persoalan yang saya terima. Amin,” tutupnya. (Jee/Red)