Serang, Tirasbanten.id – Sejumlah pelaku usaha kuliner di Kota Serang merasa lega setelah Presiden Jokowi yang membolehkan warung makan buka hingga pukul 21.00 WIB dan makan di tempat menyusul ada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
Mas Coy salah satu pemilik Angkringan di Sempu Kota Serang mengapresiasi jika pemerintah benar-benar masih memberikan kelonggaran bagi para pedagang kaki lima (PKL) terutama pelaku kuliner untuk berjualan hingga pukul 21.00 WIB.
“Saya sangat terima kasih. Meskipun sampai pukul 21.00 WIB (masih bisa berjualan) dengan bisa dibawa pulang, masih ada pelonggaran. Karena dengan kondisi saat ini memang berat. Pembeli hampir 70 persen tidak keluar,” kata Mas Coy saat ditemui tirasbanten.id, Minggu (25/7/2021).
Sementara itu, salah satu pengelola warung makan gado-gado Qisti di Sumur Pecung Kota Serang, Ismail juga sepakat dengan masih dilonggarkannya jam operasional tempat usaha kuliner hingga pukul 21.00 WIB.
“Bersyukur bisa makan di tempat. Karena rata-rata warung makan berharap pembeli bisa makan di tempat,” kata Ismail.
Ismail yakin seluruh PKL selama ini juga sadar dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan para pembeli bermasker kecuali ketika makan serta menjaga jarak tempat duduk.
“Kalau masalah sepi atau tidak itu rezeki sendiri-sendiri. Namanya juga PKL, ya kalau sepi harus sabar. Ramai alhamdulillah, sepi disyukuri. Yang penting masih bisa jualan itu sudah bikin ayem,” kata dia. (ref/Sumantri)