Kenalkan SIGNAL, Bapenda Provinsi Banten Pastikan Bayar Pajak Kendaraan Bisa dari Rumah

0
86

SERANG, Tirasbanten.id – Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan sebuah inovasi aplikasi yang diperkenalkan oleh Korlantas Polri, sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan tetap di rumah saja dan tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Aplikasi SIGNAL sudah mulai bisa digunakan. Aplikasi ini menjadi solusi pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa PPKM Darurat.

Diketahui, Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari mengatakan, aplikasi SIGNAL dapat mempermudah warga Banten untuk membayar pajak kendaraan.

“SIGNAL ini aplikasi pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat,” ujar Opar kepada wartawan, di Kantor Bapenda Provinsi Banten, Kota Serang, (30/7/2021).

Dijelaskan Opar, aplikasi SIGNAL akan semakin mempermudah masyarakat Banten untuk melakukan pembayaran kendaraan pribadi, tanpa harus datang ke Samsat.

“Inovasi terbaru berupa aplikasi SIGNAL. Nanti launching tanggal 17 Agustus 2021. Belum dilaunching aja posisi kedua setelah DKI Jakarta. Apalagi nanti sudah disosialisasikan,” terangnya.

Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman. Dengan aplikasi SIGNAL kata dia, masyarakat tidak lagi perlu mendatangi Samsat untuk melakukan proses pembayaran pajak.

Menurutnya, program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini