27.8 C
Pandeglang

HANYA 1 HARI! Drama Injury Time BKD Banten Usulkan 5.280 Pegawai, Koordinator Guru: Ini Kelakar!

Published:

Serang, tirasbanten.id – Forum Guru R3 Provinsi Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk menunjukkan komitmen terhadap apa yang telah diucapkan. Hal ini karena kinerja BKD menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan capaian kinerja pegawai di Provinsi Banten, khususnya bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori R3, R3b, dan R4.

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Nomor T-800.1.13.2/1306/BKD/2025 tentang Konfirmasi Usulan PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2025, langkah ini dipandang sangat lamban. Pasalnya, batas akhir usulan PPPK Paruh Waktu adalah tanggal 20 Agustus 2025. Dalam tempo satu hari, sangat diragukan penataan dan pendataan untuk sekitar 5.280 Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diusulkan dapat diselesaikan.

Dadang Hidayat selaku Koordinator Guru R3 Provinsi Banten mengaku telah mengirimkan salinan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada minggu lalu. Namun, tidak ada respons. 

Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Banten, dalam hal ini BKD, tidak menunjukkan itikad serius dalam menyelesaikan persoalan Pegawai Non-ASN di Banten.

“Bulan lalu, BKD menyampaikan pada forum bahwa tidak bisa menyelesaikan R3 dan R4 karena tidak ada dasar hukumnya. Sekarang setelah keluar edaran terkait pengusulan Paruh Waktu malah ditunda-tunda hingga injury time. Apa Namanya kalo bukan omon-omon?” ujarnya.

“Kami heran, padahal pak gubernur sudah meminta dan berkomitmen untuk menyelesaikan R3 guru provinsi banten pada BKD, tapi sampai saat ini BKD seolah tidak bergeming pada intruksi gubernur. Bisa dilihat videonya tersebar di media sosial kalo Gubernur Meminta BKD menyelesaikan Guru R3 dan BKD menjawab Siap dan Bisa,” tambah Dadang.

Dadang juga menuturkan bahwa Guru R3 ini adalah guru yang mayoritas telah mengabdi lebih dari delapan tahun dan juga terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seharusnya mereka bisa diperhatikan dan diutamakan, bukan malah mengakomodir tenaga-tenaga baru yang justru tidak terdata dalam database BKN. “Kan aneh,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, pihaknya telah melaksanakan audiensi di Gedung Negara Kota Serang, di mana Gubernur telah menginstruksikan secara langsung kepada BKD untuk mengutamakan Guru R3. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan. “Tapi mana, sampai hari ini tidak ada. Belum ada perubahan. Artinya bahwa BKD tidak mengikuti intruksi dan mendukung program Gubernur. Kami menyayangkan, karena menjadi tanda tanya besar buat kami seolah BKD tidak bisa bekerja,” tambahnya.

Harapan mereka sederhana, yaitu penyelesaian persoalan status kepegawaian Tenaga Non-ASN Banten dengan sungguh-sungguh agar para pegawai dapat bekerja dan melayani masyarakat dengan tenang. Mereka juga berharap Gubernur dapat memberikan solusi terbaik dan turun tangan langsung dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. (Jee/Red)

Artikel terkait

Artikel terkait