Tangerang, tirasbanten.id – Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tangerang diduga terjadi maladministrasi. Pasalnya, salah satu anggota tim penguji internal dari Pemprov Banten tidak memenuhi syarat karena memiliki pangkat dan golongan yang jauh lebih rendah dari jabatan Sekda (Eselon II A).
Hal tersebut disampaikan oleh Kamsidi, aktivis Lentera Informasi Rakyat (LIRa) Tangerang. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN, bahwa salah satu unsur dalam proses seleksi adalah tim penguji yg harus memenuhi kriteria dan persyaratan.
“Bagi tim penguji internal yang berstatus ASN harus memiliki pangkat dan golongan minimal sama atau lebih tinggi dibandingkan dengan peserta yang diuji.
Sekda Kabupaten adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau sama dengan Eselon ll A. Sehingga tim penguji dari ASN minimal sama, setara atau lebih tinggi,” ujar Kamsidi saat diwawancara sejumlah media, pada Kamis (19/12/2024).
Dari penelusuran data, tambahnya, ada anggota tim penguji bernama Ratu Syafitri Muhayati, yang juga menjabat Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten memiliki kualifikasi yang tidak sesuai peraturan.
“Bagaimana mungkin, penguji yang hanya memiliki jabatan administrator Eselon IIIA, menyeleksi calon pejabat yang jabatannya lebih tinggi dari dirinya. Sungguh tak masuk akal,” katanya.
Dia menduga masuknya pejabat di inspektorat Banten karena jadi orang dekat mantan Pj Gubernur Al Muktabar.
“Kita ingin proses seleksi Sekda Tangerang ini tidak ada conflict of interest, bebas dari praktek Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Jadi, harus dipastikan tim penguji bukan orang titipan atau dekat dengan siapa pun. Kami mendesak kepada Pemprov Banten & Pemkab Tangerang untuk menghentikan proses seleksi Sekda yang sarat maladministrasi ini. Proses seleksi harus dimulai lagi dari awal dengan tim penguji yang sangat kompeten. Ingat, jangan sampai masyarakat Tangerang dirugikan karena proses seleksi yang asal-asalan,” tutupnya. (Red/As)