Pandeglang, tirasbanten.id – Menanggapi kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Menes yang telah dijatuhi sanksi administrasi berupa larangan kenaikan jabatan, organisasi Pena Keadilan Mahasiswa (PKM) Kabupaten Pandeglang berencana mengadakan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes dan permintaan ketegasan lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan ketidaknetralan yang melibatkan ASN di Kecamatan Menes, yang kemudian diberikan sanksi administrasi oleh pihak berwenang. Namun, PKM menilai sanksi tersebut belum cukup untuk menimbulkan efek jera dan mendesak adanya tindakan yang lebih tegas. Demonstrasi ini dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2024 bertempat di Kecamatan Menes.
Dalam pernyataannya, Ketua Pena Keadilan Mahasiswa, Frangki menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN adalah pelanggaran serius yang dapat mengancam prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Kami, sebagai mahasiswa, menganggap netralitas ASN adalah hal yang fundamental. Kami mendesak pemerintah agar mengambil langkah lebih tegas dan transparan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujarnya.
PKM menekankan bahwa aksi ini akan berlangsung damai dan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas. Mereka berharap dengan adanya aksi ini, masyarakat akan semakin menyadari pentingnya netralitas ASN dalam melayani publik dan pemerintahan.
Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Menes, Usep tidak memberikan tanggapan sedikitpun saat dimintai konfirmasi. (SA/Red)